Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Tercepat di Purwakarta

Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Tercepat di Purwakarta-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran jika absensi member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran sangat penting supaya nantinya si kecil kamu memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yakni bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Semestinya regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang seharusnya untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk diwujudkan oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan relasi regulasi dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tidak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa si kecil berkaitan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bapak dan ibu yang legal secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap si kecil tentu saja berhak untuk mendapatkan pengajaran yang layak. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Sekiranya tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terutamanya apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membikin paspor. Apabila kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Seandainya buah hati kau tak mempunyai akta kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma karena anak kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan seharusnya melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini yakni prasyarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang harus kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara aturan si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki hubungan peraturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yakni kekerabatan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang terang. 

Namun menurut regulasi di Indonesia, hal tersebut tak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya mempunyai relasi regulasi dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati 

dan tak ingin buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  persyaratan bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar