Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Tercepat di Banjarnegara-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran sekiranya ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran betul-betul penting agar nantinya buah hati kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan Akte kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Seharusnya aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang mesti untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak
Sebagai si kecil yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk dibuat oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Memperlihatkan kekerabatan aturan dan agama antara anak dan ayah dan bunda
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tidak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa si kecil berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bapak dan ibu yang legal secara peraturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap-tiap buah hati tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang layak. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa syarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Bila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar pekerjaan
Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi dikala melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Terutamanya sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang patut dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Bila kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau buah hati kamu tak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma sebab anak kamu tak memiliki akta kelahiran.
Mengaplikasikan hak pilih
Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait mesti melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?
Di bawah ini merupakan prasyarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang patut kamu kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai kekerabatan peraturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian ialah kekerabatan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang terang.
Namun berdasarkan hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status tata tertibnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya memiliki relasi regulasi dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Metode Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil
dan tidak berharap buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap menolong, persyaratan dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
seandainya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com