Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Terbaik di Brebes

Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Terbaik di Brebes-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran apabila ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sangat penting supaya nantinya si kecil kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas terkait guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yaitu bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Patut regulasinya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk dihasilkan oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampakkan hubungan hukum dan agama antara anak dan bapak dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berhubungan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian syarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Jika tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Khusus sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang mesti dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Bila kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Seandainya si kecil kau tak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga hanya karena buah hati kamu tak memiliki sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan sepatutnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini ialah prasyarat yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang semestinya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian ialah hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status undang-undang yang jelas. 

Tapi menurut hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status hukumnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya memiliki kekerabatan peraturan dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

kalau menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar