Jasa Pendirian PT Perorangan 1 hari jadi Jetis Jogja
– Banguntapanfamily.com
Perseroan Perorangan atau disingkat \”PT Perorangan\” yakni badan undang-undang perseroan yang didirikan oleh 1 orang yang merangkap Direktur dan pemilik, yang memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil. Dasar tata tertib Perseroan Perorangan adalah UU No 11 tahun 2020 perihal Cipta Kerja atau yang lazim disebut dengan Omnibus Law. Dengan ketentuan ini, karenanya dimungkinkan didirikan PT cuma 1 orang saja dengan tujuan untuk meningkatkan kekuatan saing pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia
Kami menyediakan layanan jasa pendirian PT Perorangan dengan PROMO DISKON untuk pengorderan selanjutnya. Berikut ini yakni alasan mengapa semestinya mengaplikasikan layanan jasa pembuatan PT Perorangan di banguntapanfamily.com.
Mengapa Memilih Menggunakan PT Perorangan?
PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Siapa saja pendiri PT
Hanya 1 orang saja. Merangkap pemilik dan Direktur
Mengapa PT Perorangan disukai?
Sebab telah tak perlu membuat Akta Notaris dan pengumuman di Tambahan Isu Negara
Apakah prosesnya lebih cepat?
Tentu saja. Kami bisa mengurus PT Perorangan dalam 10 menit
Kami memberikan bonus sebagai berikut: (1) Bisa 20 KBLI; (2) Buka 5 (lima) rekening Bank; (3) Stempel perusahaan; (4) Kartu nama 1 (satu) Direktur; (5) EFIN Badan; dan (6) Akun OSS.
Pendiri PT Perorangan hanya Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai KTP dan NPWP saja.
Dasar Hukum Perseroan Perorangan
No | Peraturan | Keterangan |
1. | UU No. 40/2007 – Perseroan Terbatas / UUPT | UUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia |
2. | UU No. 11/2020 – Cipta Kerja atau Omnibus Law | Ini adalah omnibus law, mengatur spesifik tentang PT Perorangan atau Perseroan Perorangan di Indonesia. |
3. | PP No. 7/2021- Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Mengatur tentang kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar di Indonesia. |
4. | PP No 8/2021 – Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil | Mengatur tentang modal dasar bagi usaha mikro dan kecil. |
5. | PP No. 43/2011 – Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT | Mengatur bahwa nama PT lokal harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia. |
6. | PP No. 47/2012 – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT (CSR) | Bahwa PT yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan kegiatan CSR. |
7. | PP No. 7/2016 – Perubahan Modal Dasar PT | Bahwa khusus untuk usaha dengan kriteria UMKM, maka Modal Dasar ditentukan sesuai kesepakatan. Dan 25% dari Modal Dasar tersebut harus disetor dan ditempatkan. |
8. | Permenkumham No 21/2021 – Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas | Mengatur mengenai tata cara permohonan pengesahan dan perubahan anggaran dasar serta dokumen yang perlu disampaikan kepada Menteri melalui sistem SABH untuk pendirian PT Perorangan |
Pendiri PT
Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia, berusia setidaknya 17 tahun dan cakap hukum. Dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia secara elektonik.
Pendiri PT telah menyepakati seputar nama, daerah kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan diucapkan di dalam pernyataan registrasi Perseroan Perorangan.
Notaris
Pendirian PT Perorangan telah tak lagi menggunakan layanan Notaris. Pengerjaan pendirian PT Perorangan segera membuat pernyataan registrasi PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan sebagai pemegang saham sekalian direksi, melaksanakan perngisian pernayataan pendirian secara eletronik, dengan menyiapkan data-data :
- Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal saham dan jumlah saham;
- Data pendiri, pemegang saham sekaligus direktur perseroan perorangan (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak);
Menteri
Berdasarkan PP No 8 tahun 2021, Menteri adalah Menteri Hukum & HAM RI, akan menerbitkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
SK Menteri / Sertifikat Pendaftaran
Berdasarkan PP No 8 tahun 2021, Setelah melakukan pengisian pernyataan pendirian secara elektronik, Menteri akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan telah memperoleh status badan hukum, dan diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi Dirjen AHU yang diumumkan disini.
NPWP
Sesuai dengan Aturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Patut Pajak ialah nomor yang dikasih kepada Harus Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam mengerjakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketika pelaksanaan SK Menteri, sistem SABH otomatis telah memberikan nomor NPWP terhadap pengesahan PT baru, dan untuk kartu NPWP bisa dimintakan permohonan kepada kantor pajak setempat.
NIB & Izin Usaha
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No 5 Tahun 2021, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kesibukan berusaha lewat pengerjaan penerbitan perizinan berupaya secara lebih efektif dan simpel.
Kemudian juga sebagai pengawasan kegitan usaha yang transparan, terstruktur , dan dapat dipertanggungjawabkan pantas dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
Platform OSS akan menerbitkan Perizinan Berusaha berupa NIB yang yaitu identitas Pelaku Usaha sekaligus keautentikan untuk melaksanakan kesibukan usaha.
Jasa Kami yang lainnya :
Jasa Pembuatan Website Konsulweb
Service Mesin cuci Lux dan Electrolux
Segera Hubungi Kami untuk Jasa Pendirian PT Perorangan