Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Wates

Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Wates-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran jika ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran amat penting agar nantinya si kecil kamu memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan sertifikat kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran ialah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Mesti hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang seharusnya untuk dibuat oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menunjukkan kekerabatan undang-undang dan agama antara anak dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa si kecil berkaitan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang legal secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap anak tentu saja memiliki hak untuk menerima pengajaran yang cocok. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Apabila tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Khusus jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Sekiranya kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Sekiranya si kecil kau tidak memiliki sertifikat kelahiran, maka progres pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma sebab anak kau tak mempunyai sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait sepatutnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang wajib kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara peraturan buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan regulasi dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian merupakan relasi yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang terang. 

Melainkan berdasarkan tata tertib di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan lewat nikah siri status undang-undangnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma mempunyai hubungan aturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak 

dan tak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar