Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Surabaya

Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Surabaya-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran jika kehadiran anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran amat penting agar nantinya si kecil kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan akta kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Sepatutnya aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang harus untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini yakni salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk diwujudkan oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan kekerabatan hukum dan agama antara anak dan ayah dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa si kecil berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang sah secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang cocok. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Jikalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Khususnya jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Bila kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Kalau buah hati kau tidak mempunyai akta kelahiran, karenanya pengerjaan pembuatan paspor si kecil berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga cuma karena buah hati kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan semestinya melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini ialah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang harus kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut adalah relasi yang legal dan anak yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang jelas. 

Melainkan berdasarkan regulasi di Indonesia, hal tersebut tak dilegalkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata peraturan cuma mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tak mau buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

kalau menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar