Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Purwakarta

Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Purwakarta-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran kalau ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya si kecil kau memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Patut regulasinya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang harus untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai si kecil yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk diwujudkan oleh ayah dan bunda yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menampakkan hubungan tata tertib dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tidak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa si kecil terkait adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang resmi secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang pantas. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja ialah akta kelahiran. Kalau tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Khusus kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang wajib dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Apabila kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Sekiranya buah hati kamu tak memiliki akta kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga cuma karena si kecil kamu tidak mempunyai akta kelahiran.

Memakai hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait mesti melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini yakni persyaratan yang harus dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang patut kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara peraturan anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut adalah kekerabatan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang jelas. 

Tapi menurut peraturan di Indonesia, hal hal yang demikian tak diresmikan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata aturan cuma mempunyai relasi regulasi dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapat akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak 

dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar