Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Online di Pandeglang

Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Online di Pandeglang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran apabila ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran amat penting supaya nantinya buah hati kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Seharusnya aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai anak yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang mesti untuk dijadikan oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menonjolkan hubungan hukum dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berkaitan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap buah hati tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Bila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Lebih-lebih apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Kalau kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Apabila si kecil kamu tidak memiliki akta kelahiran, karenanya pelaksanaan pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga hanya karena si kecil kamu tidak memiliki akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan wajib melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini merupakan prasyarat yang patut dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang mesti kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut adalah relasi yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status undang-undang yang jelas. 

Tapi berdasarkan aturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak diresmikan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status regulasinya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya memiliki hubungan tata tertib dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati 

dan tidak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar