Jasa Pembuatan PT Perorangan Terpercaya Ngampilan Jogja

Jasa Pembuatan PT Perorangan Terpercaya Ngampilan Jogja
Banguntapanfamily.com

Jasa Pendirian PT PeroranganJasa Pendirian PT Perorangan

Perseroan Perorangan atau disingkat \”PT Perorangan\” ialah badan regulasi perseroan yang didirikan oleh 1 orang yang merangkap Direktur dan pemilik, yang memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil. Dasar aturan Perseroan Perorangan yakni UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lazim disebut dengan Omnibus Law. Dengan ketetapan ini, karenanya dimungkinkan didirikan PT cuma 1 orang saja dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia

Kami menyediakan layanan jasa pendirian PT Perorangan dengan PROMO DISKON untuk pemesanan berikutnya. Berikut ini ialah alasan mengapa harus mengaplikasikan layanan jasa pembuatan PT Perorangan di banguntapanfamily.com.

Mengapa Memilih Menggunakan PT Perorangan?

PT mempunyai pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.

Siapa saja pendiri PT

Hanya 1 orang saja. Merangkap pemilik dan Direktur

 

Mengapa PT Perorangan disukai?

Sebab sudah tidak perlu membuat Akta Notaris dan pengumuman di Tambahan Kabar Negara

 

Apakah prosesnya lebih cepat?

Tentu saja. Kami dapat mengurus PT Perorangan dalam 10 menit

 Kami memberikan bonus sebagai berikut: (1) Bisa 20 KBLI; (2) Buka 5 (lima) rekening Bank; (3) Stempel perusahaan; (4) Kartu nama 1 (satu) Direktur; (5) EFIN Badan; dan (6) Akun OSS.

 Pendiri PT Perorangan hanya Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki KTP dan NPWP saja.

 

 

Dasar Hukum Perseroan Perorangan

NoPeraturanKeterangan
1.UU No. 40/2007 – Perseroan Terbatas / UUPTUUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia
2.UU No. 11/2020 – Cipta Kerja atau Omnibus LawIni adalah omnibus law, mengatur spesifik tentang PT Perorangan atau Perseroan Perorangan di Indonesia.
3.PP No. 7/2021- Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan MenengahMengatur tentang kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar di Indonesia.
4.PP No 8/2021 – Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan KecilMengatur tentang modal dasar bagi usaha mikro dan kecil.
5.PP No. 43/2011 – Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PTMengatur bahwa nama PT lokal harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia.
6.PP No. 47/2012 – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT (CSR)Bahwa PT yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan kegiatan CSR.
7.PP No. 7/2016 – Perubahan Modal Dasar PTBahwa khusus untuk usaha dengan kriteria UMKM, maka Modal Dasar ditentukan sesuai kesepakatan. Dan 25% dari Modal Dasar tersebut harus disetor dan ditempatkan.
8.Permenkumham No 21/2021 – Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan TerbatasMengatur mengenai tata cara permohonan pengesahan dan perubahan anggaran dasar serta dokumen yang perlu disampaikan kepada Menteri melalui sistem SABH untuk pendirian PT Perorangan

 

Pendiri PT

Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia, berusia setidaknya 17 tahun dan sanggup peraturan. Dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia secara elektonik.

Pendiri PT sudah menyepakati seputar nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan diungkapkan di dalam pernyataan registrasi Perseroan Perorangan.

 

Notaris

Pendirian PT Perorangan sudah tidak lagi mengaplikasikan layanan Notaris. Cara pendirian PT Perorangan segera membuat pernyataan pendaftaran PT Perorangan.

Pendiri PT Perorangan sebagai pemegang saham sekaligus direksi, melakukan perngisian pernayataan pendirian secara eletronik, dengan menyiapkan data-data :

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal saham dan jumlah saham;
  5. Data pendiri, pemegang saham sekaligus direktur perseroan perorangan (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak);

Menteri

Berdasarkan PP No 8 tahun 2021, Menteri adalah Menteri Hukum & HAM RI, akan menerbitkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

SK Menteri / Sertifikat Pendaftaran

Berdasarkan PP No 8 tahun 2021, Setelah melakukan pengisian pernyataan pendirian secara elektronik, Menteri akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan telah memperoleh status badan hukum, dan diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi Dirjen AHU yang diumumkan disini.

NPWP

Cocok dengan Undang-undang Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Mesti Pajak yaitu nomor yang diberi terhadap Seharusnya Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Mesti Pajak dalam melakukan hak dan memenuhi keharusan perpajakannya.

Dikala progres SK Menteri, sistem SABH otomatis telah memberikan nomor NPWP terhadap pengesahan PT baru, dan untuk kartu NPWP bisa dimintakan permohonan terhadap kantor pajak setempat.

NIB & Izin Usaha

Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No 5 Tahun 2021, penyelenggaraan perizinan berupaya berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan aktivitas berusaha melewati pengerjaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih tepat sasaran dan sederhana.

Kemudian juga sebagai pengawasan kegitan usaha yang transparan, berkala , dan bisa dipertanggungjawabkan cocok dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.

Platform OSS akan menerbitkan Perizinan Berupaya berupa NIB yang yaitu identitas Pelaku Usaha sekalian keabsahan untuk menjalankan kesibukan usaha.

 

Jasa Kami yang lainnya :

Jasa Pembuatan Website Konsulweb

Jasa Pijat Panggilan Jogja

Indra News

Service Mesin cuci Lux dan Electrolux

Produkumkm.co.id

 

Segera Hubungi Kami untuk Jasa Pendirian PT Perorangan

 

 

 

Tinggalkan komentar