Jasa Pembuatan PT Perorangan Tercepat Kotagede Jogja
– Banguntapanfamily.com
Perseroan Perorangan atau disingkat \”PT Perorangan\” ialah badan tata tertib perseroan yang didirikan oleh 1 orang yang merangkap Direktur dan pemilik, yang memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil. Dasar regulasi Perseroan Perorangan merupakan UU No 11 tahun 2020 perihal Cipta Kerja atau yang awam disebut dengan Omnibus Law. Dengan ketetapan ini, maka dimungkinkan didirikan PT hanya 1 orang saja dengan tujuan untuk meningkatkan kekuatan saing pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia
Kami menyediakan layanan jasa pendirian PT Perorangan dengan PROMO DISKON untuk pengorderan selanjutnya. Berikut ini ialah alasan kenapa mesti mengaplikasikan layanan jasa pembuatan PT Perorangan di banguntapanfamily.com.
Mengapa Memilih Menggunakan PT Perorangan?
PT mempunyai pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Siapa saja pendiri PT
Hanya 1 orang saja. Merangkap pemilik dan Direktur
Mengapa PT Perorangan disukai?
Karena sudah tidak perlu membikin Akta Notaris dan pengumuman di Tambahan Info Negara
Apakah prosesnya lebih cepat?
Tentu saja. Kami dapat mengurus PT Perorangan dalam 10 menit
Kami memberikan bonus sebagai berikut: (1) Bisa 20 KBLI; (2) Buka 5 (lima) rekening Bank; (3) Stempel perusahaan; (4) Kartu nama 1 (satu) Direktur; (5) EFIN Badan; dan (6) Akun OSS.
Pendiri PT Perorangan hanya Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki KTP dan NPWP saja.
Dasar Hukum Perseroan Perorangan
No | Peraturan | Keterangan |
1. | UU No. 40/2007 – Perseroan Terbatas / UUPT | UUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia |
2. | UU No. 11/2020 – Cipta Kerja atau Omnibus Law | Ini adalah omnibus law, mengatur spesifik tentang PT Perorangan atau Perseroan Perorangan di Indonesia. |
3. | PP No. 7/2021- Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | Mengatur tentang kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar di Indonesia. |
4. | PP No 8/2021 – Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil | Mengatur tentang modal dasar bagi usaha mikro dan kecil. |
5. | PP No. 43/2011 – Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT | Mengatur bahwa nama PT lokal harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia. |
6. | PP No. 47/2012 – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT (CSR) | Bahwa PT yang menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan kegiatan CSR. |
7. | PP No. 7/2016 – Perubahan Modal Dasar PT | Bahwa khusus untuk usaha dengan kriteria UMKM, maka Modal Dasar ditentukan sesuai kesepakatan. Dan 25% dari Modal Dasar tersebut harus disetor dan ditempatkan. |
8. | Permenkumham No 21/2021 – Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas | Mengatur mengenai tata cara permohonan pengesahan dan perubahan anggaran dasar serta dokumen yang perlu disampaikan kepada Menteri melalui sistem SABH untuk pendirian PT Perorangan |
Pendiri PT
Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia, berusia setidaknya 17 tahun dan cakap undang-undang. Dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia secara elektonik.
Pendiri PT sudah menyepakati seputar nama, daerah kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan dinyatakan di dalam pernyataan pendaftaran Perseroan Perorangan.
Notaris
Pendirian PT Perorangan telah tidak lagi menerapkan layanan Notaris. Cara pendirian PT Perorangan segera membuat pernyataan registrasi PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan sebagai pemegang saham sekaligus direksi, melakukan perngisian pernayataan pendirian secara eletronik, dengan menyiapkan data-data :
- Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal saham dan jumlah saham;
- Data pendiri, pemegang saham sekaligus direktur perseroan perorangan (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak);
Menteri
Berdasarkan PP No 8 tahun 2021, Menteri adalah Menteri Hukum & HAM RI, akan menerbitkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
SK Menteri / Sertifikat Pendaftaran
Berdasarkan PP No 8 tahun 2021, Setelah melakukan pengisian pernyataan pendirian secara elektronik, Menteri akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan telah memperoleh status badan hukum, dan diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi Dirjen AHU yang diumumkan disini.
NPWP
Cocok dengan Hukum Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Sepatutnya Pajak yakni nomor yang dikasih terhadap Semestinya Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai pedoman pengenal diri atau identitas Sepatutnya Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketika progres SK Menteri, sistem SABH otomatis sudah memberikan nomor NPWP terhadap peresmian PT baru, dan untuk kartu NPWP dapat dimintakan permohonan kepada kantor pajak setempat.
NIB & Izin Usaha
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No 5 Tahun 2021, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan aktivitas berupaya melewati cara kerja penerbitan perizinan berusaha secara lebih tepat sasaran dan sederhana.
Kemudian juga sebagai pengawasan kegitan usaha yang transparan, terprogram , dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketetapan aturan perundang-undangan.
Platform OSS akan menerbitkan Perizinan Berusaha berupa NIB yang ialah identitas Pelaku Usaha sekalian kesahihan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Jasa Kami yang lainnya :
Jasa Pembuatan Website Konsulweb
Service Mesin cuci Lux dan Electrolux
Segera Hubungi Kami untuk Jasa Pendirian PT Perorangan