Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terpercaya di Ciamis

Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terpercaya di Ciamis-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran sekiranya ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran sungguh-sungguh penting supaya nantinya si kecil kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima sertifikat kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Semestinya aturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang harus untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk dijadikan oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menunjukkan relasi regulasi dan agama antara anak dan ayah dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa si kecil terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk menerima pengajaran yang pantas. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja adalah akta kelahiran. Jika tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi ketika melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Lebih-lebih seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Jikalau kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Seandainya anak kau tak mempunyai sertifikat kelahiran, maka proses pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga cuma sebab anak kau tidak memiliki akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan mesti melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang harus kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut yakni kekerabatan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status regulasi yang jelas. 

Namun menurut tata tertib di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status tata tertibnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata tata tertib hanya memiliki hubungan regulasi dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak 

dan tak ingin buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar