Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Murah di Bondowoso

Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Murah di Bondowoso-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran bila absensi anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran betul-betul penting supaya nantinya si kecil kamu memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yaitu bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Sepatutnya undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang semestinya untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini yakni salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang patut untuk dihasilkan oleh orang tua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menunjukkan relasi regulasi dan agama antara anak dan ayah dan bunda

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak berhubungan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang legal secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk menerima pengajaran yang sesuai. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Bila tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi ketika melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Secara apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Seandainya kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Seandainya buah hati kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga hanya sebab si kecil kamu tak memiliki sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan mesti melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang mesti kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara peraturan anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai relasi aturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut ialah hubungan yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang terang. 

Melainkan berdasarkan tata tertib di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melewati nikah siri status tata tertibnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma memiliki hubungan regulasi dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tidak mau buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar