Jasa Pembuatan Akte Kelahiran 2021 di Batang

Jasa Pembuatan Akte Kelahiran 2021 di Batang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran seandainya kehadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran sangat penting agar nantinya anak kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran ialah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Semestinya undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang mesti untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai anak yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk diwujudkan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menunjukkan relasi undang-undang dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa si kecil terkait ialah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang legal secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang pantas. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Jikalau tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Lebih-lebih bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Jikalau kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Apabila buah hati kau tidak mempunyai akta kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga cuma karena anak kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait semestinya melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang semestinya kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara regulasi buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan undang-undang dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yakni kekerabatan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status undang-undang yang terang. 

Namun berdasarkan regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tak diresmikan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melewati nikah siri status undang-undangnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma mempunyai kekerabatan hukum dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tak ingin buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar