Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Online di Singaparna

Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Online di Singaparna-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran apabila ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran betul-betul penting agar nantinya si kecil kau mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas terkait guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Mesti peraturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang patut untuk dijadikan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menonjolkan kekerabatan aturan dan agama antara anak dan bapak dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tidak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berhubungan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan ibu yang sah secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja berhak untuk menerima pendidikan yang cocok. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Apabila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi ketika melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terlebih sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Apabila kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Jika buah hati kamu tak memiliki sertifikat kelahiran, maka progres pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma sebab buah hati kamu tak mempunyai akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan mesti melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini yaitu prasyarat yang semestinya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang wajib kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara undang-undang si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki hubungan undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut adalah hubungan yang legal dan anak yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang jelas. 

Melainkan menurut aturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status undang-undangnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata undang-undang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak 

dan tak mau buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar