Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Murah di Semarang

Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Murah di Semarang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran seandainya kehadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran sangat penting supaya nantinya buah hati kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Semestinya aturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang sepatutnya untuk diciptakan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampakkan hubungan undang-undang dan agama antara anak dan orang tua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berhubungan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang pantas. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja adalah akta kelahiran. Bila tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Terpenting jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang mesti dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Sekiranya kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Kalau anak kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma karena si kecil kau tak memiliki akta kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini ialah prasyarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang semestinya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan peraturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yakni kekerabatan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status undang-undang yang jelas. 

Tapi menurut regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan via nikah siri status tata tertibnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata undang-undang hanya memiliki hubungan peraturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tidak berharap buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar