Jasa Pembuatan Akta Kelahiran 2021 di Bandung Barat-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran bila kehadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran benar-benar penting supaya nantinya si kecil kau mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima akta kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Sepatutnya undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang semestinya untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai si kecil yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang patut untuk dijadikan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menampakkan hubungan tata tertib dan agama antara anak dan orangtua
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berhubungan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orangtua yang legal secara peraturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Bila tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar profesi
Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Khususnya apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang patut dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membikin paspor. Jikalau kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Jikalau anak kau tak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya pelaksanaan pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga hanya sebab si kecil kau tak memiliki akta kelahiran.
Menggunakan hak pilih
Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait patut melampirkan akta kelahiran.
Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini merupakan syarat yang semestinya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang harus kamu ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki relasi hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut merupakan kekerabatan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang jelas.
Tapi berdasarkan peraturan di Indonesia, hal tersebut tidak diresmikan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan via nikah siri status aturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma mempunyai relasi hukum dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membuat sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil
dan tidak mau buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami.
Kami siap membantu, prasyarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com