Ringkasan: Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Yogyakarta. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau keperluan administrasi lainnya. Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline di kantor polisi atau secara online melalui aplikasi Polri SuperApp. Artikel ini akan membahas persyaratan, prosedur, biaya, dan hal-hal penting lainnya yang perlu diperhatikan.
Persyaratan Pembuatan SKCK
Persyaratan pembuatan SKCK dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat kepolisian (Polsek, Polres, Polda) dan keperluan SKCK. Namun, secara umum, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Prosedur Pembuatan SKCK
Terdapat dua cara untuk membuat SKCK, yaitu secara offline (langsung datang ke kantor polisi) dan secara online melalui aplikasi Polri SuperApp.
Pembuatan SKCK Secara Offline
- Datang ke Kantor Polisi: Datang ke kantor polisi sesuai dengan tingkat kewenangan penerbitan SKCK (Polsek, Polres, Polda). Kewenangan penerbitan SKCK berbeda-beda tergantung pada keperluan SKCK. Misalnya, untuk keperluan melamar pekerjaan di perusahaan swasta, SKCK dapat dibuat di Polsek. Namun, untuk keperluan melamar menjadi PNS, SKCK harus dibuat di Polres atau Polda.
- Mengisi Formulir: Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan di loket pelayanan.
- Menyerahkan Persyaratan: Menyerahkan semua persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas.
- Pembayaran: Membayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi dari Tribunnews.com, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 Biaya Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SKCK 2025, Bisa ….
- Proses Pengecekan: Petugas akan melakukan pengecekan data dan catatan kriminal pemohon.
- Penerbitan SKCK: Jika tidak ada masalah, SKCK akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.
Pembuatan SKCK Secara Online
- Unduh Aplikasi Polri SuperApp: Unduh aplikasi Polri SuperApp di PlayStore (Android) atau AppStore (iOS).
- Registrasi dan Login: Lakukan registrasi dan login ke aplikasi.
- Pilih Menu SKCK: Pilih menu SKCK pada aplikasi.
- Ajukan SKCK: Ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengajukan SKCK secara online.
- Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK secara online melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau metode pembayaran lainnya yang tersedia.
- Verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diunggah.
- Penerbitan SKCK: Jika tidak ada masalah, SKCK akan diterbitkan dan dapat diunduh atau diambil di kantor polisi yang dipilih.
Menurut SKCK POLRES Bantul, pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Polri SuperApp SKCK POLRES Bantul | SKCK ONLINE POLRES Bantul. Aplikasi ini memudahkan pemohon untuk mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan dari mana saja dan kapan saja.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK telah habis dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang. Prosedur perpanjangan SKCK sama dengan pembuatan SKCK baru, yaitu dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan mengisi formulir permohonan. Jika SKCK lama masih berlaku, pemohon hanya perlu membawa SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto terbaru.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket pelayanan kantor polisi atau secara online melalui BRIVA atau metode pembayaran lainnya yang tersedia.
Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan masih berlaku.
- Datang ke kantor polisi pada jam kerja pelayanan SKCK.
- Berpakaian sopan dan rapi saat datang ke kantor polisi.
- Isi formulir permohonan SKCK dengan benar dan lengkap.
- Jika membuat SKCK secara online, pastikan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen dan melakukan pembayaran.
- Simpan SKCK dengan baik dan jangan sampai hilang.
Kesimpulan
Membuat SKCK di Yogyakarta relatif mudah dan cepat jika semua persyaratan telah dipenuhi dan prosedur diikuti dengan benar. Pemohon dapat memilih untuk membuat SKCK secara offline atau online sesuai dengan preferensi dan kemudahan masing-masing. Dengan adanya aplikasi Polri SuperApp, pembuatan SKCK menjadi lebih praktis dan efisien.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat SKCK di Yogyakarta.