Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Cibinong

Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Cibinong-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran apabila kehadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran sungguh-sungguh penting supaya nantinya buah hati kau mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran ialah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Wajib regulasinya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang harus untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai si kecil yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang harus untuk diciptakan oleh ayah dan bunda yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menunjukkan hubungan regulasi dan agama antara buah hati dan ayah dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berhubungan. Secara tak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang sah secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang pantas. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja ialah akta kelahiran. Kalau tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi dikala melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terutamanya seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Bila kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Apabila si kecil kamu tidak memiliki akta kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma sebab anak kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang sepatutnya dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang semestinya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki hubungan regulasi dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut ialah hubungan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang jelas. 

Tetapi berdasarkan tata tertib di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya mempunyai kekerabatan tata tertib dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membuat sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tidak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

kalau mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com