Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Caruban

Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Caruban-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran bila absensi member keluarga baru. Membikin akta kelahiran sangat penting supaya nantinya anak kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Seharusnya peraturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang sepatutnya untuk diciptakan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan kekerabatan hukum dan agama antara anak dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati berkaitan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orangtua yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja berhak untuk mendapatkan pengajaran yang cocok. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Sekiranya tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terutamanya kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Sekiranya kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Jikalau anak kau tak memiliki akta kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma karena anak kamu tak mempunyai sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini ialah prasyarat yang wajib dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang harus kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara regulasi anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yaitu kekerabatan yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status regulasi yang jelas. 

Namun berdasarkan aturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melewati nikah siri status regulasinya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata peraturan cuma mempunyai hubungan regulasi dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak 

dan tak mau membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar