Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Bandung

Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Bandung-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran bila absensi member keluarga baru. Membuat akta kelahiran amat penting agar nantinya buah hati kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yaitu bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Harus aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang semestinya untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai si kecil yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang sepatutnya untuk dibuat oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan relasi hukum dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak berkaitan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orangtua yang resmi secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk menerima pendidikan yang layak. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Jika tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Khususnya seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Sekiranya kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Jikalau buah hati kau tidak mempunyai akta kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma sebab buah hati kau tak memiliki akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan semestinya melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang sepatutnya kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara regulasi si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki kekerabatan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut adalah relasi yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang terang. 

Tapi berdasarkan hukum di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status regulasinya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma mempunyai hubungan undang-undang dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati 

dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar