Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Online di Pandeglang

Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Online di Pandeglang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran apabila ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran benar-benar penting agar nantinya buah hati kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Semestinya hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai anak yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang semestinya untuk dihasilkan oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menunjukkan relasi undang-undang dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang resmi secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Kalau tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Khusus jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Jika kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Seandainya si kecil kamu tak mempunyai sertifikat kelahiran, maka proses pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma karena anak kamu tidak memiliki akta kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait patut melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yakni persyaratan yang seharusnya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang patut kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara tata tertib anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai kekerabatan peraturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yakni kekerabatan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang jelas. 

Tetapi berdasarkan tata tertib di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status aturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata aturan cuma memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak 

dan tak ingin buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com