Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran 2021 di Malang-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran bila ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya anak kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Sepatutnya hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai buah hati yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang sepatutnya untuk diciptakan oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menampakkan kekerabatan tata tertib dan agama antara buah hati dan bapak dan ibu
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berkaitan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang sah secara undang-undang dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Apabila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar profesi
Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Secara jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang mesti dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Jika kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Seandainya buah hati kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran, maka progres pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga cuma sebab si kecil kamu tak memiliki akta kelahiran.
Menggunakan hak pilih
Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan seharusnya melampirkan akta kelahiran.
Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini merupakan persyaratan yang semestinya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang seharusnya kamu ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan bunda
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara aturan anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut merupakan hubungan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang jelas.
Tetapi menurut hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tidak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melewati nikah siri status peraturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya memiliki kekerabatan undang-undang dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati
dan tidak mau buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami.
Kami siap menolong, persyaratan dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
bila mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com