Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terpercaya di Lebak-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran jika ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya anak kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Patut undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak
Sebagai anak yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk diciptakan oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Memperlihatkan kekerabatan hukum dan agama antara buah hati dan orang tua
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati terkait yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang legal secara undang-undang dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk menerima pengajaran yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Jika tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Secara sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Apabila kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Sekiranya si kecil kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran, maka proses pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma sebab buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran.
Mengaplikasikan hak pilih
Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan sepatutnya melampirkan akta kelahiran.
Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?
Di bawah ini ialah syarat yang semestinya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang semestinya kau ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara regulasi anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan aturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut merupakan hubungan yang resmi dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang terang.
Namun berdasarkan peraturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak dilegalkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status aturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya memiliki hubungan undang-undang dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Metode Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati
dan tidak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami.
Kami siap membantu, syarat bisa dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
apabila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com