Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terpercaya di Kajen

Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terpercaya di Kajen-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran sekiranya ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran sungguh-sungguh penting supaya nantinya anak kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Seharusnya aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini yakni salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang mesti untuk dijadikan oleh bapak dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan hubungan undang-undang dan agama antara buah hati dan bapak dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang legal secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja memiliki hak untuk menerima pendidikan yang pantas. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Khususnya jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Bila kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Apabila buah hati kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya pelaksanaan pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga hanya karena buah hati kamu tak memiliki sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan sepatutnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang harus kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara tata tertib buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki kekerabatan hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut ialah hubungan yang legal dan anak yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang terang. 

Tetapi menurut aturan di Indonesia, hal hal yang demikian tak diresmikan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan lewat nikah siri status undang-undangnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma memiliki kekerabatan undang-undang dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati 

dan tidak berharap buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar