Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah di Karawang

Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah di Karawang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran jikalau ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran benar-benar penting agar nantinya anak kamu memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Semestinya undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang mesti untuk diciptakan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan relasi tata tertib dan agama antara buah hati dan orangtua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orangtua yang legal secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap buah hati tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang cocok. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja adalah akta kelahiran. Jika tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Terutamanya sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Seandainya kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Jikalau si kecil kau tak memiliki akta kelahiran, karenanya pengerjaan pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga cuma karena anak kau tak mempunyai sertifikat kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini yakni persyaratan yang patut dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang semestinya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara peraturan si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki hubungan regulasi dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut ialah relasi yang resmi dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status regulasi yang terang. 

Tetapi menurut tata tertib di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status aturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata tata tertib hanya memiliki hubungan undang-undang dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapat akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak 

dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar