Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Tercepat di Kebumen

Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Tercepat di Kebumen-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran bila absensi anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran sangat penting agar nantinya buah hati kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima akta kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Wajib regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai buah hati yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk dihasilkan oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan hubungan tata tertib dan agama antara si kecil dan bapak dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati terkait adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang sah secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk menerima pendidikan yang cocok. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Bila tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Terutamanya apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Bila kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Kalau si kecil kamu tidak mempunyai akta kelahiran, karenanya pengerjaan pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga cuma karena si kecil kau tak memiliki akta kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan patut melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yaitu persyaratan yang sepatutnya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang semestinya kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai kekerabatan aturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yakni kekerabatan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status regulasi yang jelas. 

Tetapi berdasarkan undang-undang di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status peraturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma memiliki relasi aturan dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati 

dan tak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

kalau mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar