Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik di Ngamprah

Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik di Ngamprah-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran seandainya ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran betul-betul penting supaya nantinya anak kau mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna menerima akta kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yakni bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Wajib undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang patut untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang harus untuk diciptakan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menampakkan relasi hukum dan agama antara anak dan ayah dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tak lantas akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak berkaitan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang resmi secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang pantas. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Bila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Secara sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Apabila kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau anak kamu tak mempunyai akta kelahiran, karenanya pengerjaan pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga hanya karena anak kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait semestinya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yaitu syarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang semestinya kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara tata tertib anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan aturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yakni kekerabatan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang terang. 

Tapi menurut undang-undang di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status aturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata undang-undang hanya memiliki kekerabatan hukum dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membuat akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tidak berharap membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar