Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran 2021 di Ciamis

Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran 2021 di Ciamis-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran jikalau ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran sangat penting agar nantinya anak kau mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Mesti tata tertibnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk dihasilkan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menunjukkan kekerabatan aturan dan agama antara buah hati dan orangtua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang resmi secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Bila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Terpenting bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang mesti dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Sekiranya kamu berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Jika si kecil kau tak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma karena anak kau tak memiliki sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan mesti melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang patut kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan regulasi dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut adalah relasi yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang terang. 

Melainkan berdasarkan undang-undang di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status hukumnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata undang-undang hanya mempunyai kekerabatan aturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari kekerabatan nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Prasyarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil 

dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar