Biro Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Terpercaya di Kembangan

Biro Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Terpercaya di Kembangan-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran jika absensi anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya buah hati kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Semestinya hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang semestinya untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai anak yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang semestinya untuk diciptakan oleh ayah dan bunda yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menonjolkan hubungan regulasi dan agama antara buah hati dan orangtua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berhubungan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang pantas. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Jikalau tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Khusus jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Jika kamu mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Apabila anak kamu tak mempunyai sertifikat kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga cuma karena buah hati kamu tidak mempunyai akta kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait sepatutnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yaitu persyaratan yang patut dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang mesti kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara aturan anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan undang-undang dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian adalah kekerabatan yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status undang-undang yang jelas. 

Melainkan berdasarkan peraturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status regulasinya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya memiliki relasi regulasi dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membuat sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati 

dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar