Biro Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Online di Mungkid

Biro Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Online di Mungkid-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran sekiranya kehadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran betul-betul penting supaya nantinya buah hati kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Mesti peraturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk dijadikan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menunjukkan relasi tata tertib dan agama antara anak dan bapak dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tidak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berhubungan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang resmi secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang cocok. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja adalah akta kelahiran. Jika tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terutama bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Apabila kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Apabila buah hati kau tak memiliki sertifikat kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga hanya sebab anak kau tak memiliki akta kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan mesti melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang semestinya kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara peraturan buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki kekerabatan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian adalah kekerabatan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga memiliki status regulasi yang terang. 

Tapi berdasarkan hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tidak dilegalkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status aturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya mempunyai kekerabatan peraturan dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk memperoleh akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tak berharap buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jikalau menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar