Biro Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Online di Kajen-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran seandainya kehadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran amat penting agar nantinya anak kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Sepatutnya peraturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang wajib untuk diwujudkan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menunjukkan kekerabatan hukum dan agama antara anak dan orangtua
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa si kecil berhubungan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang legal secara tata tertib dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap-tiap si kecil tentu saja berhak untuk menerima pendidikan yang pantas. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Sekiranya tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Terutamanya jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang patut dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Jikalau kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Seandainya anak kamu tak mempunyai sertifikat kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor si kecil berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga hanya sebab buah hati kau tidak mempunyai akta kelahiran.
Memakai hak pilih
Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan patut melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini yaitu syarat yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang semestinya kamu kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara aturan buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yaitu kekerabatan yang sah dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang jelas.
Tetapi menurut regulasi di Indonesia, hal tersebut tak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status aturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata tata tertib hanya mempunyai hubungan tata tertib dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk memperoleh akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Metode Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut persyaratan membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak
dan tidak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami.
Kami siap menolong, syarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
apabila menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com