Biro Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Online di Batang-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran jika kehadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran amat penting supaya nantinya si kecil kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Harus hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai si kecil yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk dijadikan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menampakkan hubungan regulasi dan agama antara buah hati dan orang tua
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berhubungan. Secara tak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa si kecil terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang resmi secara hukum dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap anak tentu saja memiliki hak untuk menerima pengajaran yang pantas. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja adalah akta kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar pekerjaan
Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terutamanya apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Sekiranya kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Jikalau buah hati kau tidak mempunyai akta kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga hanya sebab anak kau tidak memiliki akta kelahiran.
Mengaplikasikan hak pilih
Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait mesti melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?
Di bawah ini ialah prasyarat yang patut dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang seharusnya kamu ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan bunda
3.Fotokopi KK dan KTP orangtua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara aturan buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan undang-undang dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut adalah hubungan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status aturan yang jelas.
Namun menurut aturan di Indonesia, hal hal yang demikian tak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melewati nikah siri status hukumnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata undang-undang hanya mempunyai relasi aturan dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Cara Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati
dan tak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap membantu, syarat bisa dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com