Biro Jasa Pengurusan Akta Kelahiran 2021 di Wonosari

Biro Jasa Pengurusan Akta Kelahiran 2021 di Wonosari-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran bila kehadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran sungguh-sungguh penting supaya nantinya anak kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Harus regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk dibuat oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menunjukkan hubungan aturan dan agama antara si kecil dan ayah dan bunda

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa si kecil berkaitan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang sah secara peraturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap anak tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang layak. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Bila tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak hal yang demikian tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Terlebih kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang wajib dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Apabila kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Apabila buah hati kau tak memiliki akta kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga cuma karena buah hati kamu tidak mempunyai akta kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan patut melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini ialah prasyarat yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang seharusnya kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara regulasi anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang terang. 

Namun berdasarkan regulasi di Indonesia, hal tersebut tak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melewati nikah siri status tata tertibnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma mempunyai kekerabatan hukum dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari kekerabatan nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil 

dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar