Biro Jasa Pengurusan Akta Kelahiran 2021 di Banjarnegara-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran seandainya kehadiran anggota keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran amat penting agar nantinya buah hati kau mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan Akte kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Semestinya tata tertibnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai si kecil yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang mesti untuk dihasilkan oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menunjukkan hubungan peraturan dan agama antara anak dan ayah dan ibu
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berkaitan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orangtua yang sah secara undang-undang dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap-tiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk menerima pendidikan yang cocok. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Seandainya tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Lebih-lebih seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang mesti dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Seandainya kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Seandainya anak kau tak mempunyai akta kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga hanya sebab buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran.
Memakai hak pilih
Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait mesti melampirkan akta kelahiran.
Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini yaitu syarat yang seharusnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang harus kamu kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
3.Fotokopi KK dan KTP orangtua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara regulasi buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan tata tertib dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian adalah relasi yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang terang.
Namun menurut regulasi di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melewati nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya mempunyai hubungan tata tertib dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Metode Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak
dan tak berharap buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap menolong, syarat bisa dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com