Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Termurah di Tulungagung

Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Termurah di Tulungagung-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran sekiranya ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran betul-betul penting agar nantinya buah hati kamu mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Wajib hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang mesti untuk diwujudkan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampakkan hubungan undang-undang dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak terkait yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orangtua yang legal secara peraturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk menerima pengajaran yang cocok. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Kalau tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terutama kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Jikalau kamu berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Kalau si kecil kau tidak memiliki sertifikat kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma karena buah hati kau tidak mempunyai akta kelahiran.

Memakai hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait patut melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini ialah prasyarat yang wajib dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang mesti kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara peraturan buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai relasi undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yaitu hubungan yang resmi dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang terang. 

Tetapi menurut regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tidak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status peraturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya mempunyai hubungan undang-undang dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membuat sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tak mau buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar