Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran 2021 di Sidoarjo

Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran 2021 di Sidoarjo-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran jika kehadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran betul-betul penting supaya nantinya buah hati kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna menerima akta kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Patut aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang wajib untuk dibuat oleh bapak dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Memperlihatkan kekerabatan regulasi dan agama antara si kecil dan orangtua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berhubungan. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak terkait ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang legal secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang layak. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Sekiranya tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terutamanya seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang wajib dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Kalau kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Jika buah hati kau tak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya pengerjaan pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga cuma karena buah hati kamu tak memiliki akta kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait mesti melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah prasyarat yang patut dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang patut kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara tata tertib anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yakni kekerabatan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang jelas. 

Namun berdasarkan undang-undang di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan via nikah siri status undang-undangnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma memiliki kekerabatan regulasi dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar