Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran 2021 di Batang-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran kalau kehadiran member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran benar-benar penting agar nantinya si kecil kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yakni bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Wajib peraturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang seharusnya untuk diwujudkan oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menampakkan kekerabatan aturan dan agama antara si kecil dan ayah dan bunda
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati berkaitan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang legal secara aturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk menerima pengajaran yang pantas. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja adalah akta kelahiran. Jikalau tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar pekerjaan
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Secara sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang harus dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Seandainya kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Kalau anak kau tidak memiliki akta kelahiran, maka proses pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga hanya sebab si kecil kau tidak memiliki akta kelahiran.
Memakai hak pilih
Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan seharusnya melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini yaitu syarat yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang semestinya kamu ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP orangtua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara regulasi si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian ialah relasi yang sah dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status regulasi yang jelas.
Tetapi berdasarkan undang-undang di Indonesia, hal hal yang demikian tidak diresmikan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status regulasinya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya mempunyai kekerabatan peraturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut syarat membuat akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil
dan tak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami.
Kami siap membantu, syarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
kalau mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com