Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terpercaya di Sumedang

Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terpercaya di Sumedang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran bila absensi member keluarga baru. Membuat akta kelahiran benar-benar penting agar nantinya anak kau mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yaitu bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Seharusnya aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang seharusnya untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang sepatutnya untuk diciptakan oleh ayah dan bunda yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan kekerabatan peraturan dan agama antara si kecil dan orang tua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tidak segera akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang resmi secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap anak tentu saja berhak untuk menerima pendidikan yang sesuai. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada beberapa syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Jika tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Terpenting jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Bila kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau si kecil kau tak mempunyai akta kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga hanya karena si kecil kamu tak mempunyai akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang harus kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara hukum buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki relasi aturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut ialah hubungan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status undang-undang yang terang. 

Tapi berdasarkan peraturan di Indonesia, hal tersebut tidak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan lewat nikah siri status aturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata peraturan cuma mempunyai relasi hukum dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tidak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar