Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terpercaya di Depok

Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terpercaya di Depok-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran jika absensi member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran benar-benar penting supaya nantinya anak kau mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas terkait guna menerima sertifikat kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Semestinya hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang seharusnya untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang semestinya untuk dijadikan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan kekerabatan tata tertib dan agama antara buah hati dan ayah dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang sah secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang cocok. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian syarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Seandainya tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Terutama bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Seandainya kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Jika buah hati kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga hanya karena anak kau tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan patut melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang patut dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang harus kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara aturan anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki hubungan regulasi dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut adalah hubungan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang terang. 

Melainkan menurut undang-undang di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status regulasinya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya memiliki hubungan undang-undang dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil 

dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

kalau mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar