Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Termurah di Surabaya

Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Termurah di Surabaya-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran bila kehadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran sangat penting agar nantinya anak kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Semestinya hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang mesti untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang mesti untuk diciptakan oleh ayah dan bunda yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menunjukkan relasi tata tertib dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa si kecil berhubungan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orangtua yang sah secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk menerima pengajaran yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Apabila tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Secara jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Jika kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Bila buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran, karenanya pelaksanaan pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma karena buah hati kamu tak mempunyai akta kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan patut melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah prasyarat yang harus dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang harus kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara regulasi buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut yakni hubungan yang resmi dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas. 

Melainkan berdasarkan aturan di Indonesia, hal tersebut tidak diresmikan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya memiliki kekerabatan aturan dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Prasyarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tidak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

kalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar