Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Termurah di Sumenep

Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Termurah di Sumenep-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran seandainya absensi member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran benar-benar penting agar nantinya anak kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Wajib aturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini yakni salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang harus untuk dijadikan oleh bapak dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Memperlihatkan relasi hukum dan agama antara si kecil dan bapak dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berhubungan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang resmi secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap si kecil tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Kalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Khusus jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat mutlak yang wajib dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Kalau kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Jika anak kau tak memiliki akta kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga hanya sebab buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait wajib melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yaitu syarat yang semestinya dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang mesti kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara peraturan buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai kekerabatan peraturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yakni relasi yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang terang. 

Melainkan menurut aturan di Indonesia, hal tersebut tak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status undang-undangnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma mempunyai kekerabatan undang-undang dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati 

dan tak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar