Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Tercepat di Bekasi

Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Tercepat di Bekasi-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran bila absensi member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran betul-betul penting agar nantinya buah hati kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas terkait guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran adalah bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Patut peraturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai si kecil yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk dijadikan oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan relasi aturan dan agama antara anak dan ayah dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak terkait yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang resmi secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk menerima pendidikan yang pantas. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Sekiranya tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Khususnya apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat mutlak yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Apabila kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Bila anak kau tidak mempunyai akta kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga hanya karena anak kau tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan patut melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini ialah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang semestinya kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara peraturan anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan aturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yaitu hubungan yang sah dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang terang. 

Tetapi berdasarkan regulasi di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan lewat nikah siri status peraturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata undang-undang hanya memiliki hubungan regulasi dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tak ingin buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar