Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Tercepat di Bandung Barat

Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Tercepat di Bandung Barat-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran jikalau ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran benar-benar penting agar nantinya buah hati kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Seharusnya undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk diciptakan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Memperlihatkan relasi aturan dan agama antara buah hati dan bapak dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tidak lantas akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa si kecil terkait yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orangtua yang resmi secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Bila tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Khususnya kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang wajib dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Jika kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Sekiranya si kecil kamu tak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga cuma karena buah hati kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait mesti melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah prasyarat yang seharusnya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang mesti kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara hukum buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki kekerabatan aturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yaitu relasi yang sah dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status undang-undang yang jelas. 

Melainkan berdasarkan hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status aturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya memiliki kekerabatan tata tertib dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak 

dan tak mau buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar