Biro Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Terpercaya di Sukoharjo

Biro Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Terpercaya di Sukoharjo-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran seandainya ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran amat penting supaya nantinya buah hati kamu mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan akta kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Harus hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang harus untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai si kecil yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini yakni salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang harus untuk dihasilkan oleh ayah dan bunda yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan hubungan tata tertib dan agama antara buah hati dan bapak dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berhubungan. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa si kecil terkait yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang legal secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap si kecil tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang pantas. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terutamanya sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Jikalau kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Jika si kecil kau tak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga hanya karena buah hati kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait sepatutnya melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini yakni prasyarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang seharusnya kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki relasi peraturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut ialah relasi yang resmi dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang jelas. 

Tetapi berdasarkan hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tak diresmikan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status regulasinya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya memiliki relasi tata tertib dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati 

dan tak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

kalau mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar