Biro Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Tercepat di Ciamis

Biro Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Tercepat di Ciamis-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran seandainya ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran sangat penting agar nantinya buah hati kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yakni bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Seharusnya hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai buah hati yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk diwujudkan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan relasi aturan dan agama antara buah hati dan orangtua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berhubungan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang legal secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk menerima pengajaran yang layak. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Seandainya tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Khusus kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Apabila kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Apabila anak kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga hanya karena si kecil kamu tak memiliki akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini yakni prasyarat yang harus dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang wajib kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara peraturan si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai kekerabatan aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yakni hubungan yang resmi dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status aturan yang terang. 

Tapi menurut hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status tata tertibnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya mempunyai hubungan aturan dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Prasyarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  persyaratan bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar