Biro Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Online di Kepulauan Seribu-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran jika kehadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran amat penting agar nantinya anak kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran adalah bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Patut regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang mesti untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai buah hati yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang mesti untuk dijadikan oleh ayah dan bunda yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menampakkan relasi tata tertib dan agama antara si kecil dan ayah dan bunda
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berhubungan. Secara tidak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati berkaitan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang legal secara peraturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang cocok. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja ialah akta kelahiran. Bila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Secara apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Jika kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Jikalau buah hati kamu tak memiliki akta kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga cuma karena buah hati kamu tidak memiliki akta kelahiran.
Menggunakan hak pilih
Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait sepatutnya melampirkan akta kelahiran.
Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran?
Di bawah ini yakni syarat yang wajib dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang harus kamu kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara regulasi buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki relasi hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yaitu hubungan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang terang.
Tetapi berdasarkan hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status regulasinya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma memiliki relasi undang-undang dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapat akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Cara Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil
dan tidak mau buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami.
Kami siap menolong, persyaratan bisa dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
jika menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com