Biro Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Murah di Purwakarta

Biro Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Murah di Purwakarta-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran kalau ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran sangat penting supaya nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan akta kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran adalah bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Harus hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang mesti untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang patut untuk diciptakan oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menampakkan kekerabatan regulasi dan agama antara anak dan ayah dan bunda

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tak segera sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati terkait ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang legal secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap anak tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Sekiranya tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Terutama apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Kalau kamu mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Jikalau si kecil kau tak mempunyai sertifikat kelahiran, maka proses pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma karena si kecil kau tidak memiliki akta kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan harus melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yakni syarat yang patut dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang wajib kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan peraturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian ialah kekerabatan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status regulasi yang jelas. 

Namun menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tak diresmikan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status tata tertibnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma mempunyai hubungan tata tertib dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membuat sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tidak mau buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

kalau menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar