Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Panggilan di Ngasem

Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Panggilan di Ngasem-hanya di Banguntapanfamily HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Akta Kelahiran betul-betul penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda maupun  putra-putrinya 

yang belum mempunyai Akta Kelahiran sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak 

dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Mengapa akta lahir buah hati harus segera diurus ?

Menghindari denda keterlambatan Akte 

penting dikala pendaftaran sekolah si kecil 

Memudahkan Anda dan buah hati anda ke luar negeri 

Persyaratan untuk pengurusan sertifikat nikah bagi orang dewasa.

Dibutuhkan dalam pengurusan BPJS Kesehatan 

Prasyarat pembuatan KIA 

Menurut Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  

Pengurusan sertifikat Lahir ini bisa diwujudkan dengan prasyarat :

Syarat Umum

Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang asli

Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.

Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.

Fotokopi KTP ayah dan bunda 

C1/Kartu Keluarga (KK) autentik / Ftcopy KK Jikalau nama si kecil telah masuk.

Syarat Khusus 

Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (bila rubah nama.

Buah yang pengerjaan kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, 

membawa info acara pemeriksaan dari polisi.

Sertifikat Telat yang dilahirkan di luar perkawinan, maka prasyarat 

A-3 tak perlu Akte Perkawinan/surat nikah (Ortu tunggal) lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah

 kalau punya Pembuatan akte lahir disesuaikan dengan domisili ayah dan ibu .

Perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah 

di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi bisa dikala ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Cukup siapkan :

fotocopi KTP ayah dan ibu.

fotocopi C1/KK ayah dan ibu atau KK absah 

apabila belum masuk KK.

Fotocopi surat nikah legalisir atau absah.

Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.

Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.

Fotocopi KTP 2 saksi yang domisili 1 kelurahan/desa.

Kami siap membantu,  syarat dapat dijemput dirumah.

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Tinggalkan komentar