Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Tercepat di Purbalingga

Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Tercepat di Purbalingga-hanya di Banguntapanfamily HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Akte Kelahiran betul-betul penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda maupun  putra-putrinya 

yang belum memiliki Akte Kelahiran sebaiknya segera untuk diurus/dibuatkan.

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati 

dan tidak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Mengapa akta lahir buah hati patut seketika diurus ?

Menghindari denda keterlambatan Akta 

penting dikala registrasi sekolah si kecil 

Memudahkan Anda dan anak anda ke luar negeri 

Persyaratan untuk pengurusan akta nikah bagi orang dewasa.

Diperlukan dalam pengurusan BPJS Kesehatan 

Prasyarat pembuatan KIA 

Berdasarkan Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  

Pengurusan akta Lahir ini bisa diwujudkan dengan syarat :

Persyaratan Umum

Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang autentik

Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.

Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.

Fotokopi KTP ayah dan bunda 

C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Apabila nama si kecil telah masuk.

Prasyarat Khusus 

Fotokopi ketentuan ganti nama dari PN Negeri (sekiranya rubah nama.

Si yang pengerjaan kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, 

membawa informasi acara pemeriksaan dari polisi.

Akta Terlambat yang dilahirkan di luar perkawinan, maka syarat 

A-3 tak perlu Sertifikat Perkawinan/surat nikah (Ortu tunggal) lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah

 bila punya Pembuatan akte lahir disesuaikan dengan domisili ayah dan ibu .

Perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  dapat dirubah 

di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi dapat dikala ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Cukup siapkan :

fotocopi KTP ayah dan ibu.

fotocopi C1/KK ayah dan ibu atau KK orisinil 

seandainya belum masuk KK.

Fotocopi surat nikah legalisir atau absah.

Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.

Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.

Fotocopi KTP 2 saksi yang domisili 1 kelurahan/desa.

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput dirumah.

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Tinggalkan komentar