Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Terbaik di Malang

Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Terbaik di Malang-hanya di Banguntapanfamily HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

AKTA KELAHIRAN

Untuk sekarang ini Akta Kelahiran betul-betul penting untuk dimiliki dan diurus, bagi Anda maupun  putra-putrinya 

yang belum mempunyai Akta Kelahiran sebaiknya langsung untuk diurus/dibuatkan.

Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati 

dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Kami menyediakan jasa untuk pembuatan Akta Lahir.

Kenapa akta lahir buah hati semestinya langsung diurus ?

Menghindari denda keterlambatan Sertifikat 

penting ketika pendaftaran sekolah si kecil 

Memudahkan Anda dan anak anda ke luar negeri 

Prasyarat untuk pengurusan sertifikat nikah bagi orang dewasa.

Dibutuhkan dalam pengurusan BPJS Kesehatan 

Persyaratan pembuatan KIA 

Menurut Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,  

Pengurusan akta Lahir ini dapat diwujudkan dengan prasyarat :

Syarat Umum

Surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan yang absah

Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.

Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Sertifikat Perkawinan orang tua.

Fotokopi KTP ayah dan bunda 

C1/Kartu Keluarga (KK) orisinil / Ftcopy KK Bila nama si kecil telah masuk.

Syarat Khusus 

Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (bila rubah nama.

Si yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak dikenal keberadaannya, 

membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.

Akta Terlambat yang dilahirkan di luar perkawinan, karenanya persyaratan 

A-3 tak perlu Sertifikat Perkawinan/surat nikah (Ortu tunggal) lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah

 sekiranya punya Pembuatan akte lahir disesuaikan dengan domisili ayah dan ibu .

Perbedaan nama bapak dan ibu antara surat nikah dengan KTP/KK  bisa dirubah 

di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.

Untuk saksi dapat saat ini lebih dimudahkan yang penting punya foto copi KTP.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Cukup siapkan :

fotocopi KTP ayah dan ibu.

fotocopi C1/KK ayah dan ibu atau KK absah 

jika belum masuk KK.

Fotocopi surat nikah legalisir atau orisinil.

Surat kelahiran orisinil dari bidan/Rumah sakit/Rumah Bersalin/dokter.

Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.

Fotocopi KTP 2 saksi yang domisili 1 kelurahan/desa.

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput dirumah.

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Tinggalkan komentar